PeradilanTata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. UU No. 9 Tahun 2004 (Pasal 4): Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. Ruang lingkup Peradilan Administrasi
4 Kompetensi absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara seseorang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara akibat dikeluarkannya suatu keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian (Pasal 1 ayat 4 UU 09/
Sementaraitu yang menjadi objek di Peradilan Tata Usaha Negara merupakan Surat Keputusan Tata Usaha Negara atau yang dikenal dengan keputusan atau penetapan (beschikking). (ZHR) Apa tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara? Sebutkan contoh-contoh badan peradilan! Apa tugas Pengadilan Tata Usaha Negara? Sistem Negara Pengadilan Undang-undang
HukumAcara Peradilan Tata Usaha Negara memiliki ciri-ciri khas tersendiri. Ciri-ciri khas tersebut tampak dari asas-asas hukum khusus yang menjadi dasar operasional Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu:4 1. Asas Praduga Rechtmatig (vermoeden van rechmatigheid = praesumptio iustae causa). Asas ini mengandung makna bahwa setiap
t2bbQP.