Kartu keluarga (KK) menjadi salah satu hal penting untuk diperhatikan, terutama jika baru saja menikah dan memiliki keluarga baru. Dalam kondisi seperti ini, ada baiknya kamu segera mengurus dan membuat kartu keluarga yang baru dan terpisah dari kedua keluarga, yaitu keluarga kamu dan keluarga pasangan kamu.
Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP Anda. Berusia 17 tahun. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi 2. Serahkan surat dan berkas ke kecamatan untuk mendapatkan pengesahan. 3. Datang ke Discukcapil, kemudian isi formulir permohonan pembuatan surat kematian. Serahkan pula semua berkas dan surat keterangan kematian yang sudah Anda dapatkan. 3. Berkas dan formulir permohonan akan diperiksa oleh petugas pendaftaran akta. 4. Birojasa Resmi Kependudukan dan Imigrasi dengan pengalaman 14 tahun under managemen. CV. DOKUMEN24 INTRAMANU. Biro jasa ktp. Pengurusan dan pembuatan ktp. Berlokasi di depok, jakarta, dan sekitarnya. Garansi keaslian dokumen. KTP elektronik dibuat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang memiliki spesifikasi dan format khusus dengan sistem pengamanan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bagi warga DKI Jakarta yang ingin membuat KTP elektronik, maka bisa menggunakan layanan online Alpukat Betawi. Aplikasi tersebut bisa diunduh di Playstore. hQ8b2xb.